ANGGARAN DASAR
DAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
( AD/ART PPNI )
MUKADIMAH
Kami komunitas
keperawatan Indonesia
menyakini bahwa kami memerlukan suatu wadah bagi perjuangan profesi dalam
mengisi kemerdekaan Republik Indonesia
demi tercapainya kehidupan masyarakat yang sehat, adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945.
Berkat Rahmat Allah
Yang Maha Esa disertai adanya keinginan bersama dari berbagai organisasi
keperawatan untuk menyatukan diri dan membentuk suatu organisasi profesi
keperawatan di Indonesia.
Organisasi profesi yang dimaksud Persatua Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Bahwa untuk membentuk
suatu organisasi yang melindungi, mengayomi, membina dan mengembangkan
komunitas keperawatan di Indonesia sebagai sarana yang kuat bagi komunitas
keperawatan dan peduli terhadap asuhan keperwatan professional yang berkualitas
bagi kepentingan masyarakat dan ikut serta dalam peningkatan kesejahteraan
komunitas keperawatan Indonesia.
Sebagai landasan
untuk mencapai keinginan tersebut, disusunlah pedoman organisasi yakni dalam
bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
ANGGARAN
DASAR
PERSATUAN
PERAWAT NASIONAL INDONESIA
BAB
I
IDENTITAS
ORGANISASI
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini
bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat PPNI.
Pasal 2
Bentuk Organisasi
Organisasi PPNI
berbentuk kesatuan dimana Kedaulatan tertinggi ditangan anggota melalui
Musyawarah Nasional.
PPNI merupakan organisasi
kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan professi.
Pasal 3
Waktu Pendirian
Organisasi ini
didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 sebagai hasil fusi dari berbagai
organisasi keperwatan yang sudah ada sebelumnya.
Pasal 4
Kedudukan
Organisasi ini
berkedudukan di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia dengan pengurus Pusat
berada di Ibukota Negara.
Pasal 5
Lambang Organisasi
Lambang PPNI
berbentuk lingkaran yang berisi sebuah segi lima
hijau tua dengan dasar kuning emas dan sebuah lampu putih yang berlidah api lima Kab/Kota warna merah
dengan tulisan PERSATUAN PERAWAT INDONESIA-PPNI pada bingkai lingkaran.
BAB II
SIFAT, AZAS DAN TUJUAN
Pasal 6
Sifat
PPNI adalah salah
satu-satunya organisasi Profesi Perawat Indonesia
yang merupakan wadah kesatuan seluruh perawat Indonesia.
Pasal 7
Azas
Organisasi ini
berazaskan kaidah organisasi profesi dan nilai-nilai profesi keperawatan yaitu
pengasuhan (Caring), pemeliharaan (nurturing), altrurisme dan
holistik.
Pasal 8
Tujuan
1)
Memantapkan perstuan dan
kesatuan yang kokoh antar perawat.
2)
Meningkatkan mutu
pendidikan dan pelayanan kepeawatan dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.
3)
Mengembangkan karir
dan prestasi kerja bagi tenaga keperwatan sejalan dengan peningkatan
kesejahteraan tenaga keperawatan.
4)
Memfasilitasi dan
melindungi anggota dalam mengunakan hak politik dan hukum .
5)
Meningkatkan hubungan
kerjasama dengan organisasi lain, lembaga dan institusi lain baik didalam
maupun diluar negeri.
BAB III
PERANAN DAN FUNGSI
Pasal 9
1)
PPNI berperan sebagai
regulator dengan fungsi sertifikasi dan memfasilitasi registrasi
lisensi.
2)
PPNI berperan sebagai
penata kehidupan keprofesian dengan fungsi menata organisasi; pendidikan dan
pelatihan; pelayanan keperawatan; pengembangan hubungan masyrakat dan kerjasama.
3)
PPNI berperan sebagai
fasilitator dalam merespons peningkatan kesejahteraan; dengan fungsi fasilitas
pengembangan karir, system penghargaan; dan pelaksanaan hak politik serta hak
hukum.
BAB IV
KENGGOTAAN
Pasal 10
Jenis Keanggotaan
Anggota PPNI terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Khusus
3. Anggota Kehormatan
BAB V
SUSUNAN DAN KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 11
Susunan Organisasi
1)
Susunan organisasi
terdiri dari Organisasi Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, Tingkat Kab/Kota dan
Tingkat Komisariat.
2)
Dapat dibentuk
organisasi perwakilan luar negeri yang disebut dengan Pengurus PPNI Perwakilan
(diikuti nama Negara)
3)
Dapat dibentuk
organisasi Ikatan dan Himpunan Perawat seminar, Ikatan perawat spesialis sesuai
dengan tuntutan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4)
Dapat dibentuk
Majelis kolegium dan Kolegium Keperawatan.
Pasal 12
Susunan Pengurus Organisasi
Susunan Pengurus
Organisasi terdiri dari :
§ Pengurus Pusat
§ Pengurus Propinsi
§ Pengurus Kab/Kota
§ Pengurus Komisariat
§ Pengurus Perwakilan Luar Negeri
Pasal 13
Komposisi Kepengurusan
1)
Komposisi Pengurus
terdiri dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno.
2)
Kepengurusan bersifat
kolektif.
Pasal 14
Masa Kepengurusan
1)
Pengurus Persatuan
Perawat Nasional Indonesia dipilih untuk masa bhakti 5 (lima) tahun.
2)
Ketua Umum, ketua
Propinsi, Ketua Kab/Kota tidak dapat dipilih kembali setelah menjabat 2 (dua)
periode berturut-turut.
BAB VI
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Kewenangan
1)
Pengurus Pusat
berwenang :
a) Menentukan kebijakan organisasi ditingkat nasional berdasarkan AD/ART
dan Rekomendasi Musyawarah Nasional dan atau hasil Rapat Kerja Nasional.
b) Menentukan dan mensyahkan kompetensi perawat
c) Mengangkat dan mengambil keputusan terhadap seseorang yang berjasa
terhadap profesi Keperawatan untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
d) Bertindak untuk dan atas nama organisasi secara nasional dalam
mewakili organisasi baik didalam maupun diluar negeri.
e) Kebijakan seperti dimaksud pada ayat (a) diatas dinyatakan syah apabila
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Seketaris Jenderal
f) Mewakili organisasi di dalam dan diluar pengadilan
g) Mensyahkan komposisi dan personalia pengurus Propinsi
2)
Pengurus Propinsi
a) Menentukan kebijakan oraganisasi di tingkat wilayah kerjanya
berdsarkan AD/ART, Rekomundasi Munas, Musyawarah Kerja Nasional, dan Kebijakan
Pengurus Pusat, Musyawarah Propinsi dan Rapat Kerja Propinsi.
b) Mensyahkan komposisi dan personalia pengurus Kab/Kota.
3)
Pengurus Kabupaten / Kota
a) Menentukan kebijakan organisasi ditingkat Propinsi kerjanya
berdasarkan AD/ART, Rekomendasi Munas dan Kebijakan Pengurus Pusat, rekomendasi
Musyawarah Propinsi dan Rapat Kerja Propinsi dan Rekomendasi Musyawarah
Kab/Kota serta rekomendasi Rapat Kerja Kab/Kota.
b) Mensyahkan komposisi dan personalia pengurus Komisariat.
4)
Pengurus Komisariat
Memungut
iuran Anggota dari anggota komisariat yang bersangkutan dan mendistribusikan
hak pengurus Kab/Kota, Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat secara langsung
melalui rekening masing-masing.
Pasal 16
Kewajiban
1)
Pengurus pusat
a) Menyampaikan pertangungjawaban organisasi pada Musyawarah Nasional
b) Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD/ART
c) Memberikan pengakuan kompensasi perawat Indonesia
d) Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari
Pengurus Propensi, Kab/Kota.
2)
Pengurus Propinsi
a) Menyampaikan pertangungjawaban organisasi pada Musyawarah Propinsi
b) Melaksanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD/ART
c) Melaksanakan dan tunduk kepada keputusan yang telah diambil oleh
Pengurus Pusat
d) Melaksanakan pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari
Pengurus Kab/Kota
sampai ke Pengurus Komisariat
3)
Pengurus Kab/Kota
a)
Menyampaikan
pertanggungjawaban organisasi pada Musyawarah Kab/ Kota
b)
Melaksanakan segala
ketentuan organisasi sesuai dengan AD/ ART
c)
Melaksanakan
pembinaan organisasi secara berjenjang mulai dari Pengurus Komisariat sampai ke
Anggota
4)
Pengurus Komisariat
a) Menyampaikan pertanggungjawaban organisasi pada Rapat Angota
b) Melakasanakan segala ketentuan organisasi sesuai dengan AD/ ART
c) Melaksanakan pembinaan organisasi terhadap Anggota
d) Menyetorkan iuran anggota yang menjadi hak Pengurus Kab/ Kota, Pengurus Propensi
dan Pengurus Pusat melaluai rekening masing-masing
e) Melaksanakan pembinaan anggota dalam kepengurusannya
BAB VII
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 17
Pembentukan
Dewan Pertimbangan
dibentuk melalui keputusan Musyawarah Nasional/ Musyawarah Propinsi / Musyawarah
Kab/ Kota
Pasal 18
Kewenangan
Dewan Pertimbangan
merupakan badan yang berwenang memberikan arahan, petunjuk dan pertimbangan,
saran serta nasihat kepada Pengurus PPNI sesuai dengan tingkat kepengurusan
organisasi
Pasal 19
Susunan dan Kompensasi Kepengurusan
1)
Dewan Pertimbanagan
berada di tingkat Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kab/ Kota.
2)
Komposisi Dewan
Pertimbangan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretris dan dua sampai empat
orang Anggota.
Pasal 20
Tugas Pokok
Memberikan
pertimbangan, arahan, nasehat, saran dan petunjuk kepada Pengurus PPNI dalam
lingkup tingkat kepengurusan yang bersangkutan baik diminati mapun tidak
dinimati demi kemjuan pengembangan organisasi dan profresi Keperawatan.
BAB VIII
IKATAN, HIMPUNAN DAN KOLEGIUM
Pasal 21
Demi kemjuan dan
pengembangan profesi Keperwatan serta peningkatan pelayanan keperawatan dapat
dibentuk Ikatan, Himpunan dan Kolegium sesuia rumpun keilmuan, dan spesialisasi
keperawatan.
Pasal 22
Pembentukan Ikatan dan Himpunan
1)
Ikatan dan Himpunan pertama
kali dibentuk di tingkat nasional
2)
Kepengurusan Ikatan dan Himpunan
dibentuk sampai tingkat Propinsi.
3)
Pembentukan berproses dengan
mengajukan naskah akademik dan draft AD/ART hasil pra Kongres,kepada pengurus
Pusat PPNI sebagai bahan pertimbangan terbentuknya ikatan dan Himpunan
4)
Apabila Naskah Akademik
telah disetujui Pengurus Pusat PPNI calon Ikatan dan Himpunan harus
menyelenggarakan Kongres sebagai prosesi pembentukan Ikatan dan
atau
Himpunan yang sah.
5)
Kongres berwenang memilih
Ketua Umum Ikatan dan atau Himpunan, menyepakati Naskah Akademik, AD/ ART serta
Keputusan lain yang berkaitan dengan Ikatan dan atau Himpunan.
Pasal 23
Pembentukan Kolegium dan Majelis
Kolegium
1)
Kolegium dapat dibentuk
berdasarkan Musyawarah Pakar Kepetawatan sesuai bidang keilmuan keperawatan
dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan keperawatan dan perkembangan
keilmuan.
2)
Pimpinan Kolegium dipilih oleh
dan dari Anggota Kolegium
3)
Majelis Kolegium terdiri
atas para ketua Kolegium
4)
Pimpinan Majelis Kolegium
dipilih oleh dan dari Anggota Majelis Kolegium
5)
Kolegium dan Majelis Kolegium
disyahkan dan dilantik dalam Musyawarah Nasional
PPNI
6)
Kolegium dan Majelis
Kolegium hanya ada ditingkat nasional.
Pasal 24
Kedudukan
1)
Ikatan/Himpunan/Kolegium
bertanggung jawab kepada PPNI Pusat
2)
AD/ ART Ikatan/ Himpunan/
Kolegium harus mendapat persetujuan dari Pengurus Pusat PPNI
3)
AD/ ART Ikatan/ Himpunan/
Kolegium yang telah mendapat persetujuan Pengurus Pusat PPNI berstatus memiliki
kekuatan hukum.
Pasal 25
Kewenangan
1)
Membina anggota Ikatan/
Himpunan/ Kolegium
2)
Memberikan masukan kepada
PPNI untuk pengembangan profesi
3)
Menjadi pelaksana kerja sama
antara PPNI dengan pihak lain dalam wilayah kerja Ikatan dan Himpunan
4)
Kolegium berwenang menyusun
standart kurikulum pendidikan, standar penyelemggaraan pendidikan dan uji
kompetensi
5)
Majelis Kolegium berwenang
menjaga keserasian pelaksanaan tugas antar kolegium
6)
Kewenangan kolegium dan
Majelis Kolegium diatur secara rinci dalam peraturan Majelis Kolegium.
Pasal 26
Tugas Pokok
Ikatan dan Himpunan memiliki
tugas pokok membina anggota dan pengembangan profesi dalam kekhusannya serta
memberikan m,asukan kepada PPNI dalam menentukan kompetensi kekhususan
dimaksud.
Pasal 27
Susunan dan Komposisi Kepengurusan
1)
SusunanKepengurusan Ikatan
dan Himpunan terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Propinsi
2)
Pengurus Pusat Ikatan dan
Himpunan disyahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat PPNI
3)
Pengurus Pusat Ikatan dan
Himpunan disyahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat Ikatan atau Himpunan dengan
diketahui dan disaksikan oleh Pengurus Propinsi PPNI.
Pasal 28
Komposisi Kepengurusan
Komposisi kepengurusan
Ikatan dan atau Himpunan disesuaikan dengan kebutuhan dan harus sesuai dengan
AD/ ART Ikatan dan atau Himpunan.
Pasal 29
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan Ikatan/
Himpunan/ Kolegium adalah 5 (lima)
tahun.
BAB IX
MAJELIS KEHORMATAN ETIK KEPERAWATAN
Pasal 30
Pembentukan dan Kedudukan
1)
Majelis Kehormatan Etik dibentuk
oleh Pengurus Pusat
2)
Majelis Kehormatan Etik
berkedudukan di Pengurus Pusat dan membentuk perwakilan di tingkat Pengurus
Propinsi
3)
Majelis Kehormatan Etik
bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat
Pasal 31
Kewenangan
Majelis Kehormatan Etik
berwenang menyelidiki dan merekomendasikan penyelesaian masalah yang berkaitan
dengan pelanggaran kode etik profesi keperawatan kepada Pengurus Pusat PPNI.
Pasal 32
Tugas Pokok
1)
Membina anggota dalam
penghayatan dan pengamalan Kode Etik Keperawatan
2)
Membuat pedoman penerapan
etika dalam pemberian pelayanan keperawatan dan pedoman penyelesaian
pertentangan etik dalam pelayanan keperawatan
Pasal 33
Komposisi kepengurusan
Pengurus Majelis Kehormatan
Etik terdiri dari:
1 (satu) orang Ketua
merangkap Anggota
1 (satu) orang Wakil Ketua
merangkap Anggota
1 (satu) orang Sekretaris
merangkap Anggota
1 (satu) orang Wakil Sekretaris
merangkap Anggota
3 (tiga) atau 5(lima) orang Anggota
BAB X
BADAN-BADAN LAIN
Pasal 34
1)
Badan-badan lain dapat
dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan perlu diatur dengan Peraturan Organisasi
2)
Badan lain seperti dimaksud
ayat (1) pasal ini bersifat adhock dan dibentuk atas keputusan rapat pleno
pengurus
3)
Pembentukan Badan lain
seperti dimaksud ayat (1) pasal ini wajib disyahkan melalui Surat Keputusan Pengurus.
BAB XI
KEKAYAAN
Pasal 35
Kekayaan organisasi dapat
berasal dari:
a.
Uang Pangkal
b.
Uang Iuran
c.
Hibah dan Sumbangan
d.
Usaha-usaha lain yang syah
dan tidak mengikat
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 36
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan anggaran dasar ini
hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional
Pasal 37
Perubahan Organisasi
1)
Pembubaran organisasi hanya
bisa dilakukan melalui suatu Musyawarah Nasional
Khusus
untuk itu
2)
Dalam hal ini organisasi
dibubarkan maka kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga sosial atau
Negara Republik Indonesia.
BAB XIII
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 38
Peraturan-peraturan dan
badan- badan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 39
Penutup
1)
Hal-hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan Organisasi Sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
2)
Anggaran dasar ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di: Balikpapan
Pada tanggal: 29 Mei 2010
|
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1)
Yang dimaksud Perawat adalah
seseorang yang telah menempuh pendidikan formal dibidang keperawatan dan
dinyatakan lulus, yang program pendidikannya telah disyahkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia
2)
Lulusan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) yang menamakan dirinya SMK Perawat
Medis
tidak diakui sebagai perawat.
3)
Yang dimaksud Keperawatan
adalah suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian internaldari
pelayanan kesehatan, yang didasarkan ilmu dan kiat keperawatan berbentuk
pelayanan bio, psiko, sosiokultural, dan spiritual yang komprehensif, baik
sehat maupun sakit yang mencakup seluruh siklus kehidupan manusia. Keperawatan
berupa bantuan yang diberikan karena adanya kelemahan fisik dan atau mental,
keterbatasan pengetahuan serta kurangnya melaksanakan kegiatan sehari-hari
secara mandiri.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Anggota
1)
Anggota Biasa:
a)
Warga Negara Indonesia
b)
Lulus pendidikan formal
dibidang keperawatan yang telah disyahkan oleh Pemerintah RI.
c)
Menyatakan diri untuk
menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota pada pengurus Kab/ Kota atau Komisariat
d)
Mengisi dan Menandatangani surat persetujuan bersedia
mengikuti dan menaati Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) PPNI
e)
Bersebia aktif mengikuti
kegiatan organisasi yang dilaksanakan PPNI dan atau Ikatan/ Himpunan yang
bernaung dibawah PPNI.
2)
Anggota Khusus:
a)
Perawat warga asing yang
bekerja di Indonesia
dan telah memenuhi ketentuan Pemerintah R.I dan telah mengikuti proses
adaptasi. Untuk Ketentuan adaptasi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
b)
Menyatakan diri untuk
menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota pada pengurus Kota/Kab
atau Komisariat
c)
Mengisi dan menandatangani
sureat persetujuan mengikuti dan menaati AD/ ART PPNI
d)
Aktif mengikuti kegiatan
organisasi yang dilaksanakan PPNI atau Ikatan/ Himpunan yang bernaung dibawah
PPNI
3)
Anggota Kehormatan:
Mereka
yang bukan perawat, tapi telah berjasa terhadap perkembangan keperawatan
dan
atau organisasi PPNI
Pasal 3
Tata Cara Penerimaan Anggota
1)
Anggota Biasa dan Khusus
a)
Mendaftarkan diri untuk
menjadi anggota PPNI di Sekretariat Pengurus Kabupaten/Kota dan atau Pengurus
Komisariat dan atau Pengurus PPNI Perwakilan Luar Negri
b)
Mengisi dan menandatangani:
formulir pendaftaran anggota, formulir kesediaan mengikuti kegiatan PPNI dan
menaati AD/ ART PPNI serta formulir kesediaan menaati KodeEtik Perawat Indonesia
c)
Pengurus Kab/ Kota dan atau Pengurus
PPNI Perwakilan Luar Negeri dapat menerima calon anggota tersebut apabila telah
memenuhi persyaratan yang telah diperlukan
d)
Pengurus Kab/ Kota dan atau Pengurus
PPNI Perwakilan Luar Negri mengusulkan diterbitkannya Nomor Induk Anggota dan
kartu anggota bagi anggota yang telah diterima kepada Pengurus Pusat
2)
Anggota Kehormatan
a)
Diusulkan oleh pengurus
Kota/ Kab dengan persetujuan Pengurus Propinsi kepada Pengurus Pusat dan wajib
dilengkapi dengan data pendukung bahwa yang berjasa bagi Profesi Keperawatan
dan atau PPNI
b)
Pengurus Pusat mengadakan
rapat pleno khusus untuk membahas usulan calon anggota kehormatan yang
diusulkan Pengurus Kab/ Kota
yang telah dilengkapi lembar persetujuan dari Pengurus Propinsi
c)
Dalam rapat Pleno Pengurus
Pusat dapat menerima atau menolak usulan tersebut
d)
Apabila usulan diterima,
maka Pegurus Pusat wajib mengundang calon anggota kehormatan tersebut untuk
mengikuti acara pengesahan dalam forum Munas dan atau Rakernas
e)
Kepada Anggota kehormatan
yang telah disyahkan dan diberikan nomor induk Anggota Kehormatan Dan Kartu
Anggota kehormatan oleh Pengurus Pusat
Pasal 4
Kewajiban Anggota
1)
Menjunjung tinggi, menaati
dan mengamalkan Sumpah perawat, Kode Etik Keperawatan Indonesia,Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga dan semua peraturan serta Keputusan PPNI.
2)
Membayar uang pangkal dan
iuran bulanan, kecuali anggota kehormatan
3)
Menghadiri rapat-rapat atas
undangan Pengurus Organisasi
Pasal 5
Hak Anggota
1)
Anggota biasa berhak untuk
mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada
pengurus PPNI, mengikuti seluruh kegiatan organisasi,memilih dan dipilih sesuai
jenjang kepengurusan organisasi
2)
Anggota khusus dan anggota
kehormatan berhak untuk mengajukan pendapat usul atau pertanyaan baik lisan
maupun tertulis kepada pengurus PPNI, mengikuti seluruh kegiatan organisasi,
tapi tidak berhak dipilih.
3)
Setiap anggota berhak
mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan keterampilan
keperawatan yang diselenggarakan organisasi sesuai program dan kemampuan
organisasi serta memenuhi persyaratan
4)
Setiap anggota berhak
mendapat perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas organisasi dan
profesi, apabila memenuhi:
a)
Ketentuan organisasi
b)
AD/ ART
c)
Kode Etik Keperawatan Indonesia
d)
Standar Kompetensi
e)
Standar Praktik
f)
Peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku
Pasal 6
Pemberhentian Anggota
Anggota berhenti/ hilang
keanggotaanya apabila:
a.
Meninggal dunia
b.
Permintaan sendiri secara
tertulis, setelah melakukan konsultasi dengan pengurus Kab/ Kota yang membidangi organisasi
c.
Diberhentikan oleh Pengurus
Pusat atas usul Dewan Pertimbangan dan atau Majelis Kehormatan Etik Keperawatan
Setempat setelah terbukti berbuat hal-hal yang merugikan organisasi.
Pasal 7
Tata Cara Pemberhentian Anggota
1)
Pemberhentian atas
permintaan sendiri hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis
kepada pengurus Kab/ Kota dimana ia terdaftar, setelah terlebih dahulu
berkonsultasi dengan pengurus Kab/ Kota yang membidangi organisasi dan dianjurkan
sekurang-kurangnya satu bulan sebelumnya.
2)
Seorang anggota dapat
dikenakan pemberhentian sementara oleh Pengurus Kab/ Kota setelah didahului dengan peringatan
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarak waktu masing-masing 1 (satu) bulan
dengan tembusan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Pusat.
3)
Paling lama 6(enam) bulan
setelah penetapan pemberhentian sementara Pengurus Kab/Kota dapat merehabilitasi kembali atau
mengusulkan pemberhentian tetap dengan persetujuan Pengurus Propinsi kepada
Pengurus Pusat untuk dikukuhkan, apabila tidak menunjukkan perubahan kearah
perbaikan
4)
Dalam kondisi luar biasa
yang mengancam organisasi, Pengurus Pusat dapat melakukan pemberhentian
langsung, kemudian memberitahukan kepada Pengurus Propinsi dan Pengurus Kab/ Kota.
Pasal 8
Pembelaan
1)
Anggota yang diberhentikan
sementara dapat membela diri dihadapan rapat pleno pengurus Kota/ Kab
2)
Bila dipandang perlu,
anggota yang dikenakan pemberhentian tetap dapat mengajukan pembelaannya pada
Musyawarah Propinsi (MUSPROP) atau Musyawarah Nasional (MUNAS)
3)
Keputusan Musyawarah
Propinsi (MUSPROP) atau Musyawarah Nasional (MUNAS) dapat membatalkan atau
memperkuat tindakan pemberhentian tetap tersebut dengan ketentuan bahwa
keputusan tersebut memenuhi quorum yakni didukung sekurang kurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah utusan yang hadir dalam Musyawarah Propinsi (MUSPROP) atau
Musyawarah Nasional (MUNAS).
Pasal 9
Pengkaderan
a)
Untuk kesinambungan upaya
organisasi perlu dibina kader-kader kepemimpinan PPNI
b)
Kader- kader yang akan
dipromosikan telah disaring dengan criteria:
a)
Memiliki prestasi dedikasi
dan loyal terhadap PPNI
b)
Mempunyai bakat dan
pengetahuan serta pengalaman dalam kepemimpinan organisasi keperawatan
c)
Telah melalui proses
pendidikan dan atau pelatihan khusus untuk itu
d)
Tidak pernah melakukan
perbuatan yang tercela
e)
Ketentuan terkait
pengkaderan dapat diatur tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ART
PPNI.
Pasal 10
Sanksi
1)
Bagi anggota yang tidak
melaksankan kewajiban organisasi dapat diberikan sanksi
2)
Tata cara pemberian sanksi
harus diatur lebih lanjut melalui peraturan organisasi yang dikeluarkan oleh
Pengurus Pusat
3)
Jenis sanksi yang dapat
diberikan berupa:
a)
Teguran lisan
b)
Teguran tertulis
c)
Penghentian sementaradari
keanggotaan
d)
Penghentian permanen dari
keanggotaan
Pasal 11
Kartu Anggota
1)
Kartu anggota dikeluarkan
dan ditandatangani oleh Ketua Pengurus kab/kota
2)
Nomor induk anggota
dikeluarkan oleh Pengurus Pusat sesuai kodifikasi KTA
BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
Musyawarah Nasional
1)
Status:
a)
Musyawarah Nasional selanjutnya
disingkat (MUNAS) merupakan pelaksanaan kedaulatan tertinggi organisasi
ditingkat nasional
b)
MUNAS diselenggarakan setiap
5 (lima) tahun
sekali oleh Pengurus Pusat melalui badan khusus yang disebut panitia MUNAS yang
diangkat dan bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.
c)
Panitia MUNAS terdiri dari
Steering Commity (SC) dan Organising Commity (OC)
d)
Dalam keadaan luar biasa
dapat dilakukan sewaktu-waktu MUNAS luar biasa atas usul sekurang kurangnya 3
(Tiga) Pengurus Propinsi dan disetujui 2/3 (dua pertiga) dari Pengurus Propinsi
yang ada.
e)
Munas dapat menyelenggarakan
sidang ilmiah diluar sidang organisasi
2)
Kewenangan
a)
Mengesahkan jadwal acara dan
peraturan tata tertib MUNAS
b)
Memilih dan mengesahkan
Pimpinan MUNAS
c)
Menyempurnakan atau
menetapkan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, pedoman-pedoman
pokok, garis-garis besar program kerja organisasi dan pernyataan sikap.
d)
Menilai pertanggung jawaban
Pengurus Pusat mengenai pelaksanaan hasil MUNAS sebelumnya, apabila pertanggung
jawaban Pengurus pusat selesai maka pengurus pusat dinyatakan demisioner dan
selanjutnya Pengurus Pusat mempunyai status anggota biasa.
e)
Memilih dan melantik Ketua Umum
terpilih
f)
Menunjuk Ketua Terpilih
sebagai Ketua Tim Formatur
g)
Memilih Anggota Tim Formatur
h)
Memberikan Mandat kepada Tim
Formatur untuk melengkapi personel Pengurus Pusat, Dewan Pertimbangan Pusat dan
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Pusat, setelah terbentuk kepengurusan
lengkap organisasi PPNI secara otimatis Tim Fofmatur dinyatakan bubar.
i)
Memberikan mandat kepada Ketua
terpilih untuk melantik pengurus pusat, Dewan Pertimbangan Pusat, Majelis
Kehormatan Etik Keperawatan Pusat dan badan Ikatan/Himpunan PPNI yang baru.
j)
Menetapkan garis-garis besar
program kerja Pengurus Pusat
k)
Menetapkan tempat MUNAS
berikutnya
3)
Pedoman Umum MUNAS
a.
Munas diselenggarakan oleh
pengurus Pusat melalui Panitia MUNAS yang terdiri dari panitia pengarah dan
panitia pelaksana yang diangkat dengan hak otonomi penuh dan bertanggung jawab
kepada Pengurus Pusat
b.
Tempat Pelaksanaan MUNAS
ditetapkan pada MUNAS sebelunnya
c.
Panitia Pelaksana MUNAS
bertanggung jawab dari segi teknis penyelenggaraan MUNAS
d.
Peserta MUNAS
i.
Utusan, terdiri dari:
a)
Utusan Pengurus Pusat 5 (lima) orang
b)
Utusan Pengurus Propinsi 3
(tiga) orang
c)
Utusan Pengurus Kab/ kota 3 (tiga) orang
d)
Utusan Dewan Pertimbangan 1
(satu) orang
e)
Utusan Majelis Kehormatan
Etik Keperawatan 1 (satu) orang
f)
Utusan Kolegium, ikatan dan
himpunan masing-masing 1 (satu) orang
ii.
Sebagai utusan wajib
dibuktikan dengan surat
tugas/ mandat sebagai utusan dari organisasi yang diwakilinya
iii.
Peninjau adalah Pengurus
Pusat, Pengurus Propinsi, Pengurus Kab/ kota, Pengurus Komisariat, Pengurus Dewan
Pertimbangan, Pengurus Majelis Kehormatan Etik Keperawatan, Pengurus Ikatan/
Himpunan diluar utusan dan undangan lain yang berminat menghadiri MUNAS.
e.
MUNAS sah apabila dihadiri
oleh 50% ditambah satu jumlah propinsi dan jumlah Kab/Kota yang hadir
f.
MUNAS, apabila persyaratan
ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lama 3 bulan, dan setelah itu MUNAS
dianggap sah dengan peserta MUNAS yang hadir
g.
Utusan mempunyai hak bicara,
hak memilih dan dipilih sementara peninjau mempunyai hak bicara dan hak dipilih
saja
h.
Sidang Paripurna MUNAS
dipimpin oleh Pimpinan MUNAS yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua,
seorang sekretaris, dan 2 orang anggota. Kecuali siding paripurna pengesahan
quorum, jadwal acara, tata tertib dan pemilihan Pimpinan MUNAS dipimpin setelah
Steering Commity.
i.
Tempat penyelenggaraan MUNAS
ditetapkan pada MUNAS sebelumnya
j.
Hal-hal yang belum tercantum
dalam pedoman umum ini akan diatur dalam Tata Tertib MUNAS.
Pasal 13
Musyawarah Propinsi
1)
Status:
a.
Musyawarah Propinsi
selanjutnya disingkat MUSPROP merupakan pelaksanaan kedaulatan tertinggi
organisasi ditingkat Propinsi
b.
MUSPROP diselenggarakan
setiap 5 tahun sekali oleh pengurus Propinsi melalui badan khusus yang disebut
panitia MUSPROP, yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Pengurus Propinsi
c.
Panitia MUSPROP terdiri dari
Steering Conmmity (SC) dan Organising Commity (OC)
d.
Dalam keadaan luar biasa
dapat dilakukan sewaktu waktu Musyawarah Propinsi Luar Biasa, atas usul
sekurang kurangnya 3 pengurus kab/kota dan disetujui 2/3 dari jumlah pengurus
kab/ kota yang
ada di Propinsi tersebut.
e.
MUSPROP dapat
menyelenggarakan sidang ilmiah diluar sidang organisasi
2)
Kewenangan
a.
Mengesahkan jadwal acara dan
peraturan tata tertib MUSPROP
b.
Memilih dan mengesahkan
Pimpinan MUSPROP
c.
Menilai pertanggungjawaban
Pengurus Propinsi mengenai amanat yang diberikan oleh MUSPROP sebelumnya,
apabila pertanggung jawaban pengurus Propinsi selesai maka Pemgurus Propinsi
dinyatakan demisioner dan selanjutnya pengurus Propinsi mempunyai status
anggota biasa
d.
Memilih Ketua Pengurus Propinsi
yang selanjutnya Ketua Pengurus Propinsi dilantik oleh Ketua Umum atau Pengurus
Pusaat PPNI yang diberi mandat
e.
Menunjuk Ketua Pengurus
Propinsi terpilih sebagai ketua Tim Formatur
f.
Memilih Anggota Tim Formatur
Propinsi
g.
Memberikan mandat kepada Tim
Formatur untuk menyusun personil pengurus Propinsi, Dewan Pertimbangan
Propinsi, dan setelah terbentuk kepengurusan lengkap orsanisasi PPNI Propinsi
secara otomatis Tim Formatur dinyatakan bubar
h.
Memberikan mandat kepada Tim
Formatur untuk mengusulkan personel pengurus Majelis Kehormatan Etik
Keperawatan Propinsi kepada MKEP Pusat
i.
Memberikan mandat kepada
Ketua Pengurus Propinsi terpilih untuk melantik Pengurus Propinsi, Dewan
Pertimbangan Propinsi, Majelis Kehormatan Etik Keperawatan Propinsi.
j.
Menetapkan garis-garis besar
program kerja Pengurus Propinsi
3)
Pedoman Umum MUSPROP
a.
MUSPROP diselenggarakan oleh
Pengurus Propinsi melalui Panitia Pelaksana MUSPROP yang diangkat oleh Pengurus
Propinsi
b.
Tempat pelaksanaan MUSPROP
ditetapkan pada MUSPROP sebelumnya
c.
Panitia Pelaksana MUSPROP
bertanggung jawab dari segi teknis penyelenggaraan MUSPROP
d.
Peserta MUSPROP terdiri
dari:
i.
Utusan:
1)
Utusan Pengurus Propinsi 3 (tiga)
orang
2)
Pengurus Kab/Kota 3 orang
3)
Dewan Pertimbangan dan
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan masing- masing 1 (satu) orang
4)
Kolegium, Ikatan dan
Himpunan masing-masing 1 (satu) orang
Sebagai
Utusan wajib dibuktikan dengan surat
mandat sebagai utisan dari organisasi yang diwakilinya
ii. Peninjau adalah Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Pengurus Kab/Kota
Pengurus Komisariat, Pengurus Dewan Pertimbangan, Pengurus Majelis Kehormatan
Etik Keperawatan, Pengurus Ikatan/Himpunan diluar utusan dan undangan lain yang
berminat menghadiri MUSPROP
e.
MUSPROP sah apabila dihadiri
oleh 50% ditambah satu jumlah Propinsi dan jumlah utusan MUSPROP, apabila
persyaratan ini belum terpenuhi dapat ditunda paling lambat 3 bulan dan setelah
itu MUSPROP dianggap sah dengan peserta MUSPROP yang hadir
f.
Utusan dengan mandat
tertulis mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sementara peninjau
mempunyai hak bicara dan hak dipilih saja
g.
MUSPROP dipimpin Pimpinan
MUSPROP yang terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan 2 (dua) orang
anggota. Kecuali sidang paripurna pengesahan quorum, jadwal acara tata tertib
pemilihan Pimpinan MUSPROP dipimpin oleh Steering
Commite.
h.
Hal-hal yang belum tercantum
dalam Pedoman Umum ini akan diatur dalam tata tertib MUSPROP.
Pasal 14
Musyawarah Kab/Kota
1)
Status:
a.
Musyawarah Kab/ kota selanjutnya disingkat
MUSKAB/ MUSKOT merupakan pelaksanaan kedaulatan tertinggi organisasi ditingkat
Kab/Kota
b.
MUSKAB/ MUSKOT
diselenggarakan setiap 5 tahun sekali oleh pengurus Kab/Kota melalui badan
khusus yang disebut panitia MUSKAB/MUSKOT, yang diangkat dan bertanggung jawab
kepada Pengurus Kab/ Kota
c.
Dalam keadaan luar biasa
dapat dilakukan sewaktu-waktu Musyawarah Kab/ Kota
Luar
Biasa ditingkat Kab/ Kota, atas usul sekurang
kurangnya 3 (tiga) Pengurus Komisariat dan disetujui 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
Pengurus Komisariat dibawah pengurus Kab/ Kota
tersebut.
d.
MUSKAB/ MUSKOT dapat
menyelenggarakan sidang ilmiah diluar sidang organisasi
2)
Kewenangan
a.
Mengesahkan jadwal acara dan
peraturan tata tertib MUSKAB/ MUSKOT
b.
Memilih dan mengesahkan
Pimpinan MUSKAB/ MUSKOT
c.
Menilai pertanggungjawaban
Pengurus Kab/Kota mengenai amanat yang diberikan oleh MUSKAB sebelumnya,
apabila pertanggungjawaban pengurus Kab/ Kota selesai, maka Pengurus Kab/ Kota
dinyatakan demisioner dan selanjutnya pengurus Kab/ Kota mempunyai status
anggota biasa.
d.
Memilih Ketua Pengurus Kab/ Kota yang selanjutnya Ketua Pengurus Kab/ Kota dilantik oleh
Pengurus Propinsi atas nama Ketua Umum Pengurus Pusat PPNI
e.
Menunjuk Ketua Pengurus Kab/
Kota terpilih
sebagai ketua Tim Formatur
f.
Memilih Anggota Tim Formatur
g.
Memberikan mandat kepada Tim
Formatur untuk menyusun personil pengurus Kab/Kota, Dewan Pertimbangan Kab/ Kota, dan setelah
terbentuk kepengurusan lengkap maka secara otomatis Tim Formatur dinyatakan
bubar
h.
Memberikan mandat kepada
Ketua Pengurus Kab/ Kota terpilih untuk melantik
Pengurus Kab/ Kota, Dewan Pertimbangan Kab/ kota
i.
Menetapkan garis-garis besar
program kerja Pengurus Kab/Kota
3)
Pedoman Umum MUSKAB/ MUSKOT
a.
MUSKAB/ MUSKOT diselenggarakan
oleh Pengurus Kab/ Kota melalui Panitia Pelaksana
MUSKAB/ MUSKOT yang diangkat oleh Pengurus Kab/ kota
b.
Tempat pelaksanaan MUSKAB/
MUSKOT ditetapkan pada MUSKAB/ MUSKOT sebelumnya
c.
Panitia Pelaksana MUSKAB/
MUSKOT bertanggung jawab dari segi teknis penyelenggaraan MUSKAB/ MUSKOT
d.
Peserta MUSKAB/ MUSKOT
terdiri dari:
i.
Utusan:
a)
Utusan Pengurus Kab/ Kota
3 orang
b)
Dewan Pertimbangan 1 orang
c)
Majelis Kehormatan Etik Keperawatan masing- masing 1 orang
d)
Pengurus Komisariat 3 orang
Sebagai
Utusan wajib dibuktikan dengan surat
mandat sebagai utusan dari organisasi yang diwakilinya
ii.
Peninjau adalah Pengurus
Propinsi, Pengurus Kab/ Kota, Pengurus Komisariat, Pengurus Dewan Pertimbangan,
Pengurus Ikatan/Himpunan diluar utusan dan undangan lain yang berminat
menghadiri MUSKAB/ MUSKOT
e.
MUSKAB/ MUSKOT sah apabila
dihadiri oleh 50% ditambah satu jumlah Pengurus Komisariat dibawah Pengurus
Kab/ Kota yang bersangkutan, apabila persyaratan ini belum terpenuhi dapat
ditunda paling lambat 3 bulan dan setelah itu MUSKAB/MUSKOT dianggap sah dengan
peserta MUSKAB/MUSKOT yang hadir
f.
Utusan dengan mandat
tertulis mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sementara peninjau
mempunyai hak bicara dan hak dipilih saja
g.
MUSKAB/MUSKOT dipimpin
Pimpinan MUSKAB/ MUSKOT yang terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan
2 (dua) orang anggota. Kecuali sidang paripurna pengesahan quorum, jadwal acara,
tata tertib dan pemilihan Pimpinan MUSKAB/ MUSKOT dipimpin oleh Steering
Commite
h.
Hal-hal yang belum tercantum
dalam Pedoman Umum ini akan diatur dalam tata tertib MUSKAB/ MUSKOT.
Pasal 15
Rapat Kerja Nasional
1)
Status:
a.
Rapat Kerja Nasional
disingkat RAKERNAS adalah rapat kerja pengurus Pusat yang dihadiri oleh
Pengurus Pusat dan Pengurus Propinsi dan dapat pula diikuti oleh Pengurus Kab/ Kota.
b.
RAKERNAS diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
c.
Dalam keadaan luar biasa
RAKERNAS dapat dilakukan sewaktu waktu atas usul Pengurus Pusat atau Pengurus
Propinsi dan mendapat persetujuan sekurang kurangnya setengah jumlah Pengurus
Propinsi yang ada.
2)
Kewenangan:
a.
Menilai pelaksanaan program
kerja MUNAS, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada sisa
periode kepengurusan selanjutnya
b.
Membahas isu-isu yang
dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi
c.
Membahas bahan-bahan yang
akan dibahas pada MUNAS yang akan datang
d.
Mengambil Keputusan
Organisasi secara nasional yang harus diikuti oleh seluruh
pengurus dan anggota PPNI
3)
Tata Tertib Rapat Kerja
Nasional
a.
RAKERNAS diselenggarakan
oleh Pengurus Pusat dengan Panitia Pelaksana Pengurus Propinsi yang ditunjuk
b.
Panitia pelaksana RAKERNAS
bertanggungjawab mengenai teknis penyelenggaraan RAKERNAS
c.
RAKERNAS dihadiri oleh
Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi, Dewan Pertimbangan, Majelis Kehormatan Etik
Keperawatan Indonesia, Pengurus Ikatan/Himpunan dan badan khusus, peninjau dan
undangan yang diundang Pengurus Pusat
d.
RAKERNAS dipimpin oleh
Pengurus Pusat
e.
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam tata tertib ini diatur dalam perturan tersendiri, selama tidak
bertentangan dengan AD/ART
Pasal 16
Rapat Kerja Propinsi
1)
Status:
a.
Rapat Kerja Propinsi
disingkat RAKERPROP adalah rapat kerja Pengurus Propinsi yang dihadiri oleh
Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan utusan Pengurus Kab/Kota dan dapat pula
diikuti oleh Pengurus Komisariat
b.
RAKERPROP diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
c.
Dalam keadaan luar biasa
RAKERPROP dapat dilakukan sewaktu waktu atas usul Pengurus Propinsi atau
Pengurus Kab/Kota dan mendapat persetujuan sekurang-kurangnya setengah jumlah
Pengurus Kab/Kota
yang ada di Propinsi tersebut.
2)
Kewenangan
a.
Menilai pelaksanaan program
kerja amanat MUSPROP, menyempurnakan dan memperbaiki untuk dilaksanakan pada
sisa periode kepengurusan selanjutnya
b.
Membahas isu-isu yang
dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi
c.
Membahas bahan-bahan yang
akan dibahas pada MUSPROP yang akan datAng
3)
Tata Tertib Rapat Kerja
Propinsi:
a.
RAKERPROP diselenggarakan
oleh Pengurus Propinsi dengan Panitia Pelaksana Pengurus Kab/ Kota yang ditunjuk
b.
Panitia pelaksana RAKERPROP
bertanggungjawab mengenai teknik penyelenggaraan RAKERPROP
c.
RAKERPROP dihadiri oleh
Pengurus Propinsi, Dewan Pertimbangan Propinsi, Majelis Kehormatan
Etik Keperawatan Indonesia, Pengurus Kab/ Kota, Pengurus Ikatan/Himpunan dan
badan khusus, peninjau dan undangan yang diundang Pengurus Propinsi
d.
RAKERPROP dipimpin oleh
Pengurus Propinsi
e.
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam tata tertib ini diatur dalam perturan tersendiri, selama tidak bertentangan
dengan AD/ART
Pasal 17
Rapat Kerja Kab/Kota
1)
Status:
a.
Rapat Kerja Kab/ Kota disingkat RAKERKOT/ RAKERCAB adalah rapat kerja Pengurus Kab/ Kota yang dihadiri oleh
utusan Pengurus Komisariat dan Pengurus Ikatan/ Himpunan
b.
RAKERKOT/RAKERCAB diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode kepengurusan
c.
Dalam keadaan luar biasa
RAKERKOT/ RAKERCAB dapat dilakukan sewaktu waktu atas usul Pengurus
Komisariat dan mendapat persetujuan sekurang kurangnya setengah jumlah Pengurus Komisariat
yang ada
2)
Kewenangan
a.
Menilai pelaksanaan program
kerja amanat MUSKAB/MUSKOT
b.
Menyempurnakan dan
memperbaiki program kerja untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan
selanjutnya
c.
Membahas isu-isu yang
dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi
d.
Membahas bahan-bahan yang
akan dibahas pada RAKERKOT/ RAKERCAB dan atau usulan RAKERKOT/ RAKERCAB
yang akan dating
3)
Tata Tertib Rapat Kerja Kab/
Kota
a.
RAKERKOT/ RAKERCAB
diselenggarakan oleh Pengurus Kab/ Kota dengan Panitia Pelaksana
Pengurus Komisariat yang ditunjuk yang ditunjuk Pengurus Kab/ Kota
b.
Panitia Pelaksana
RAKERKOT/ RAKERCAB bertanggungjawab mengenai teknis penyelenggaraan rapat kerja Pengurus Kab/Kota
c.
RAKERKOT/ RAKERCAB dihadiri
oleh utusan Pengurus Kab/Kota, Pengurus Komisariat, Ikatan/Himpunan
d.
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri,selama
tidak bertentangan dengan AD/ ART.
Pasal 18
Musyawarah Anggota
1)
Status:
a.
Musyawarah Anggota adalah
pelaksanaan kedaulatan tertinggi ditingkat komisariat yang dihadiri pengurus dan
anggota Komisariat, Pengurus Kab/Kota serta undangan yang diundang oleh Pengurus
Komisariat
b.
Musyawarah Anggota diadakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun
c.
Dalam keadaan luar biasa
Musyawarah Anggota dapat dilakukan sewaktu waktu atas usul Pengurus Komisariat dan
mendapat persetujuan sekurang kurangnya setengah jumlah anggota Komisariat
tersebut
2)
Kewenangan
a.
Menetapkan dan menilai
pelaksanaan program kerja Pengurus Komisariat serta memperbaiki program kerja
untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan
b.
Membahas isu-isu yang
dianggap penting untuk kelangsungan atau perkembangan organisasi
c.
Memilih Pengurus Komisariat
d.
Menjabarkan program kerja
komisariat sebagai pelaksanaan dari program kerja hasil MUSKAB/ MUSKOT
3)
Pedoman Musyawarah Anggota
a.
Musyawarah Anggota diselenggarakan
oleh Pengurus Komisariat
b.
Musyawarah Anggota dihadiri
oleh utusan Pengurus Kab/Kota serta seluruh Pengurus Komisariat dan anggota
komisariat tersebut
c.
Hal-hal lain yang belum
diatur dalam tata tertib ini diatur dalam peraturan tersendiri, selama tidak bertentangan
dengan ketentuan yang berlaku
BAB IV
SUSUNAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 19
Susunan Organisasi
1)
Pengurus Pusat meliputi
seluruh Propinsi Indonesia
dan berkedudukan di IbuKota Negara Republik Indonesia
2)
Pengurus Propinsi meliputi
Propinsi, Daerah Istimewa, Daerah Khusus Ibu Kota dan berkedudukan di ibukota
Propinsi, Daerah Istimewa, Daerah Khusus Ibu Kota
3)
Pengurus Kab/ Kota, meliputi Propinsi Kab/ Kota dan berkedudukan di
ibukota Kab/Kota
4)
Pengurus Komisariat, merupakan perwakilan dari Pengurus
Kab/Kota pada institusi tertentu yang memiliki anggota sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang.
Pasal 20
Pengurus Pusat
1)
Pengurus Pusat terdiri dari
Pengurus Harian dan Pengurus Pleno
2)
Pengurus Harian terdiri dari
Ketua Umum, Ketua, Sekretaris Jenderal, Sekretaris, Bendahara Umum dan Bendahara
3)
Pengurus Pleno terdiri dari
Pengurus Harian dan para Ketua Departemen serta Anggota Departemen
4)
Komposisi Pengurus Pusat
terdiri dari:
o
Ketua Umum
§ Ketua I
|
:
|
Membidangi Departemen
Organisasi, Departemen Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemberdayaan Politik serta Departemen Pengembangan kerjasama
Dalam dan Luar Negeri
|
§ Ketua II
|
:
|
Membidangi Departemen Pendidikan dan Pelatihan, Departemen
Pelayanan Keperawatan serta Departemen Kesejahteraan
|
o
Sekretaris Jenderal
§ Sekretaris I
§ Sekretaris II
o
Bendahara Umum
§ Bendahara I
§ Bendahara II
o
Ketua Departemen
§ Ketua Departemen Organisasi
§ Ketua Departemen Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemberdayaan Politik
§ Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan
§ Ketua Departemen Pelayanan
§ Ketua Departemen Pengembangan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri
§ Ketua Departemen Kesejahteraan
o
Anggota-anggota Departemen
§ Dua anggota Departemen organisasi
§ Dua anggota Departemen Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pemberdayaan
Politik
§ Dua anggota Departemen Pendidikan dan Pelatihan
§ Dua anggota Departemen Pelayanan
§ Dua anggota Departemen Pengembangan Kerjasama Dalam dan Luar Negeri
§ Dua anggota Departemen Kesejahteraan
Pasal 21
Pengurus Propinsi
1)
Pengurus Propinsi terdiri
dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno
2)
Pengurus Harian terdiri dari
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil
Bendahara
3)
Pengurus Pleno terdiri dari
Pengurus Harian dan para Ketua Bidang serta Anggota Bidang
4)
Komposisi Pengurus Propinsi
terdiri dari:
o
Ketua
§ Wakil Ketua I
|
:
|
Membidangi Bidang Organisasi, Hukum, dan Pemberdayaan Politik dan Bidang Pengembangan Kerjasama dan Humas
|
§ Wakil Ketua II
|
:
|
Membidangi Departemen Pendidikan dan Pelatihan, Departemen
Pelayanan Keperawatan serta Departemen Kesejahteraan
|
o
Sekretaris
§ Wakil Sekretaris I
§ Wakil Sekretaris II
o
Bendahara
§ Wakil Bendahara I
§ Wakil Bendahara II
o
Ketua – ketua Bidang
§ Ketua Bidang Organisasi, Hukum, dan Pemberdayaan Politik
§ Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan
§ Ketua Bidang Pelayanan
§ Ketua Bidang Pengembangan Kerjasama dan Humas
§ Ketua Bidang Kesejahteraan
o
Anggota-anggota Bidang
§ Dua orang anggota Bidang Organisasi, Hukum, dan Pemberdayaan Politik
§ Dua orang anggota Bidang Pendidikan dan Pelatihan
§ Dua orang anggota Bidang Pelayanan
§ Dua orang anggota Bidang Pengembangan Kerjasama dan Humas
§ Dua orang anggota Bidang Kesejahteraan
Pasal 22
Pengurus Kab/Kota
1)
Pengurus Kab/Kota terdiri
dari Pengurus Harian dan Pengurus Pleno
2)
Pengurus Harian terdiri dari
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil
Bendahara
3)
Pengurus Pleno terdiri dari
Pengurus Harian dan para Ketua Divisi serta Anggota Divisi
4)
Komposisi Pengurus Kab/Kota
terdiri dari:
o
Ketua
§ Wakil Ketua I
|
:
|
Membidangi Divisi
Organisasi, Hukum, dan Pemberdayaan Politik dan
Divisi Pengembangan kerjasama dan Humas
|
§ Wakil Ketua II
|
:
|
Membidangi Divisi pendikan
dan Pelatihan, Divisi Pelayanan
Keperawatan serta Divisi
Kesejahteraan
|
o
Sekretaris
§ Wakil Sekretaris I
§ Wakil Sekretaris II
o
Bendahara
§ Wakil Bendahara I
§ Wakil Bendahara II
o
Ketua – ketua Divisi
§ Ketua Divisi Organisasi, Hukum,
dan Pemberdayaan Politik
§ Ketua Divisi Pendidikan dan
Pelatihan
§ Ketua Divisi Pelayanan
§ Ketua Divisi Pengembangan Kerjasama dan Humas
§ Ketua Divisi Kesejahteraan
o
Anggota-anggota Divisi
§ Dua orang anggota Divisi Organisasi, Hukum, dan Pemberdayaan Politik
§ Dua orang anggota Divisi Pendidikan dan Pelatihan
§ Dua orang anggota Divisi Pelayanan
§ Dua orang anggota Divisi Pengembangan Kerjasama dan Humas
§ Dua orang anggota Divisi Kesejahteraan
Pasal 23
Pengurus Komisariat
1)
Pengurus Komisariat
merupakan perwakilan dari Pengurus Kab/Kota pada intitusi tertentu yang anggotanya
sekurang-kurangnya 25 orang.
2)
Pengurus komisariat PPNI
terdiri dari :
o
Ketua
o
Sekretaris dan Wakil
Sekretaris
o
Bendahara dan Wakil
Bendahara
o
Seksi – seksi:
§
Seksi Organisasi dan Hukum
§
Seksi Pendidikan dan
Pelatihan
§
Seksi Pelayanan
§
Seksi Pengembangan,
Kerjasama, dan Humas
§
Seksi Kesejahteraan Anggota
Pasal 24
Syarat Pengurus Organisasi
1)
Berasal dari anggota yang
berpengalaman dan mempunyai kepribadian yang baik, berprestasi, dedikasi dan memiliki
loyalitas yang tinggi terhadap PPNI.
2)
Mampu bekerjasama secara
kolektif, mampu meningkatkan dan mengembangkan peranan PPNI dalam pelayanan
keperawatan profesional dalam menjunjung pelayanan kesehatan khususnya dan
Pengembangan Nasional umumnya.
3)
Memiliki komitmen yang
tinggi terhadap organisasi dan profesi
4)
Sanggup bekerja aktif dalam
organisasi
Pasal 25
Penggantian Pengurus Antar Waktu
1)
Penggantian Kepengurusan
organisasi dalam satu masa jabatan dimungkinkan karena ada pengurus:
a.
Meninggal dunia
b.
Berhenti atas permintaan
sendiri
c.
Pindah ketempat lain yang
memgakibatkan yang bersangkutan tidak dapat aktif dalam waktu 6 bulan
d.
Tidak aktif mengikuti
kegiatan organisasi yang dinilai oleh rapat pleno pengurus diberhentikan
2)
Kewenangan pemberhentian
pengurus sesuai ayat (1) butir “d” diatur sebagai berikut:
a.
Pengurus Pusat dilakukan
oleh Rapat pleno Pengurus Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan
Pusat
b.
Pengurus Propinsi dilakukan
oleh Pengurus Pusat atas usulan hasil Rapat Pleno Pengurus Propinsi setelah berkonsultasi
dengan Dewan Pertimbangan Propinsi
c.
Pengurus Kab/Kota dilakukan
oleh Pengurus Propinsi atas usulan hasil Rapat Pleno Pengurus Kab/Kota setelah
berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Kab/Kota
d.
Pengurus Komosariat
dilakukan oleh Pengurus Kab/Kota
atas usulan hasil Rapat Pengurus Komosariat
e.
Untuk Pengurus Ikatan/
Himpunan oleh Rapat Pleno Ikatan/ Himpunan dan atas pertimbangan Pengurus PPNI
sesuai tingkat kepengurusan organisasi.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 26
1)
Besarnya uang pangkal dan
uang iuran keanggotaan ditetapkan oleh MUNAS
2)
Besaran uang pangkal bagi
anggota baru adalah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah )
3)
Iuran anggota sebesar Rp
8.000,- (delapan ribu rupiah)/ orang/ bulan.
4)
Pengalokasian uang pangkal
dan iuran bulanan anggota ditetapkan sebagai berikut :
a.
Pengurus Pusat sebesar 15%
b.
Pengurus Propinsi sebesar
20%
c.
Pengurus Kab/ Kota sebesar 25%
d.
Pengurus Komisariat 40%
5)
Iuran anggota ditambah iuran
keanggotaan ICN sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)/anggota/ bulan dan
disetorkan langsung oleh Pengurus Komisariat kepada Pengurus Pusat melalui
rekening bank
6)
Pembagian uang hasil usaha
dari unit-unit pelaksana teknis atau usaha-usaha lain yang mengatasnamakan dan
atau menggunakan nama PPNI antara lain:
a.
Pelaksana usaha yang
bersangkutan 75%
b.
Free organisasi sebanyak 25%
dengan rincian:
i.
Komisariat atau lokasi
dimana badan usaha tersebut berada 10%
ii.
Pengurus Pusat, Propinsi dan
Pengurus Kab/ Kota
masing-masing 5%
7)
Pemasukan dan pengeluaran
keuangan organisasi wajib didokumentasikan sesuai dengan system yang berlaku
untuk organisasi nirlaba.
8)
Pemasukan dan pengeluaran
keuangan organisasi wajib dipertangung jawabkan dalam forum MUNAS/ MUSPROP/
MUSKAB/ MUSKOT dan rapat organisasi.
9)
Mekanisme pembayaran secara
rinci akan diatur dalam aturan organisasi.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
1)
Setiap anggota PPNI dianggap
telah mengetahui isi dari Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PPNI
2)
Perselisihan dalam
penafsiran Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PPNI ini diputuskan oleh Pengurus
Pusat.
3)
Hal- hal yang belum diatur
dalam Anggran Rumah Tangga PPNI ini dimuat didalam Peraturan Organisasi
sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Balikpapan
Pada Tanggal : 29 Mei 2010