/*slide show*/

Minggu, 28 September 2014

RUU KEPERAWATAN YANG DISAHKAN OLEH DPR RI

Inilah RUU Keperawatan yang disahkan oleh DPR RI menjadi UU Keperawatan. Berikut adalah isi UU Keperawatan tersebut :




BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Keperawatan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Perawat.
2.      Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan keperawatan baik di dalam dan di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ners adalah gelar yang diperoleh setelah lulus pendidikan profesi Perawat
3.      Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
4.      Praktik Keperawatan adalah wujud nyata dari Pelayanan Keperawatan yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk asuhan keperawatan.
5.      Asuhan Keperawatan adalah rangkaian tindakan keperawatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat dalam upaya tercapainya kemandirian untuk merawat dirinya.
6.      Uji Kompetensi Perawat adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap perawat sesuai dengan standar profesi.
7.      Sertifikat Uji Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi Perawat yang telah lulus Uji Kompetensi untuk menjalankan Praktik Keperawatan.
8.      Registrasi Perawat adalah pencatatan resmi terhadap Perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi keperawatan dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesi Perawat.
9.      Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada Perawat yang telah diregistrasi.
10.  Surat Ijin Praktik Perawat yang selanjutnya disingkat SIPP adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada Perawat yang telah memenuhi persyaratan.
11.  Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang pelayanannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
12.  Perawat Asing adalah Perawat yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
13.  Klien adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
14.  Organisasi Profesi Perawat adalah wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.  Kolegium Keperawatan adalah badan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat untuk masing-masing cabang disiplin ilmu keperawatan yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
16.  Konsil Keperawatan Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, bersifat independen.
17.  Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.  Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
19.  Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

Keperawatan berasaskan:
a.       perikemanusiaan;
b.      nilai ilmiah;
c.       etika;
d.      manfaat;
e.       keadilan; dan
f.       kesehatan dan keselamatan Klien.

Pasal 3

Keperawatan bertujuan:
a.       meningkatkan mutu Perawat dan Pelayanan Keperawatan;
b.      memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan Klien; dan
c.       meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

BAB II JENIS PERAWAT
Pasal 4

(1)   Jenis Perawat terdiri atas:
            a.       perawat profesional;
            b.      perawat vokasional; dan
            c.       asisten perawat.
(2)   Perawat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiriatas:
             a.       ners;
             b.      ners spesialis; dan
             c.       ners konsultan.
(3) Ketentuan mengenai jenis Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB III PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Pasal 5

Pendidikan Keperawatan terdiri atas:
a.       pendidikan vokasi;
b.      pendidikan akademik; dan
c.       pendidikan profesi.

Pasal 6

Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah pendidikan diploma keperawatan.

Pasal 7

Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
      a.       pendidikan sarjana keperawatan;
      b.      pendidikan magister keperawatan; dan
      c.       pendidikan doktor keperawatan.

Pasal 8

(1)   Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
            a.       pendidikan profesi keperawatan; dan
            b.      pendidikan profesi keperawatan berkelanjutan.
(2)   Pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
            a.       pendidikan profesi ners; dan
            b.      pendidikan profesi ners spesialis.
(3)   Pendidikan profesi keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pendidikan profesi yang ditempuh setelah menyelesaikan pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9

(1)  Pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diselenggarakan oleh institusi pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terakreditasi.
(2) Pendidikan profesi keperawatan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) diselenggarakan oleh institusi pendidikan keperawatan, organisasi profesi keperawatan, atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Pasal 10

(1)   Institusi pendidikan keperawatan didirikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)   Institusi pendidikan keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tridharma perguruan tinggi.

Pasal 11

Penyelenggaraan pendidikan keperawatan harus memenuhi persyaratan paling sedikit mencakup:
a.       standar isi;
b.      standar proses;
c.       standar kompetensi lulusan;
d.      standar pendidik dan tenaga kependidikan;
e.       standar sarana dan prasarana;
f.       standar pengelolaan;
g.      standar pembiayaan;
h.      standar penilaian pendidikan;
i.        peserta didik; dan
j.        kurikulum.

Pasal 12

(1)   Penyelenggara pendidikan keperawatan dibantu oleh tenaga kependidikan.
(2)   Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d terdiri atas:
             a.      dosen; dan
             b.      pendidik klinik keperawatan.
(3)  Ketentuan mengenai dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pendidik klinik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria paling sedikit:
            a.       perawat profesional;
            b.      memiliki pengalaman klinik di bidang keperawatan minimal 2 (dua) tahun; dan
            c.       memiliki sertifikat pelatihan pembimbing klinik keperawatan.
(5)  Ketentuan mengenai pendidik klinik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.

Pasal 13

(1) Selain memiliki sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e, penyelenggaraan pendidikan keperawatan harus dilengkapi dengan laboratorium dan lahan praktik keperawatan.
(2) Lahan praktik keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas fasilitas pelayanan kesehatan pendidikan dan daerah pendidikan.
(3)   Fasilitas palayanan kesehatan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rumah sakit dan puskesmas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Daerah pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wilayah administrasi mulai dari tingkat kecamatan.
(5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1)   Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j terdiri atas:
            a.       kurikulum pendidikan vokasi;
            b.      kurikulum pendidikan akademik; dan
            c.       kurikulum pendidikan profesi.
(2)   Kurikulum pendidikan akademik dan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disusun oleh kementerian yang membidangi masalah pendidikan dan kebudayaan dengan melibatkan Menteri, asosiasi institusi pendidikan keperawatan, Kolegium Keperawatan, Organisasi Profesi Perawat, dan Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB IV
KOMPETENSI, REGISTRASI, DAN LISENSI
Pasal 15

(1)   Peserta didik keperawatan yang telah menyelesaikan pendidikan wajib mengikuti Uji Kompetensi Perawat yang bersifat nasional sebelum diangkat sebagai Perawat.
(2)   Perawat harus mengikuti Uji Kompetensi secara berkala untuk menjaga mutu Pelayanan Keperawatan.
(3)   Pelaksanaan Uji Kompetensi untuk perawat vokasional dan professional diselenggarakan oleh institusi pendidikan keperawatan yang terakreditasi.

Pasal 16

(1)   Uji Kompetensi Perawat dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi Perawat.
(2)   Standar kompetensi Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
            a.       aspek pengetahuan;
            b.      aspek keterampilan;
            c.       aspek sikap, mental, dan moral;
            d.      aspek penguasaan bahasa; dan
            e.       aspek teknologi.

Pasal 17

(1)   Perawat yang lulus Uji Kompetensi mendapatkan Sertifikat Uji Kompetensi yang dikeluarkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.
(2)   Perawat yang telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi mengajukan permohonan Registrasi kepada Konsil Keperawatan Indonesia.
(3)   Permohonan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
            a.       memiliki ijazah pendidikan keperawatan;
            b.      memiliki Sertifikat Uji Kompetensi; dan
            c.       memiliki surat rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat.
(4)   Perawat yang telah diregistrasi memperoleh STR yang diterbitkan oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 18

(1)   STR merupakan bukti tertulis bagi Perawat yang telah teregistrasi.
(2)   STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan harus diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
(3)   Registrasi ulang untuk memperoleh S TR dilakukan denga n persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).

Pasal 19

(1)  Perawat yang telah memperoleh STR dan yang akan melakukan Praktik Keperawatan harus mengajukan permohonan SIPP kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja Praktik Keperawatan.
(2)   Permohonan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
            a.       memiliki STR;
            b.      memperoleh rekomendasi dari Organisasi Profesi Perawat; dan
            c.       keterangan tempat praktik keperawatan.
(3)   SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lisensi bagi Perawat dalam menjalankan Praktik Keperawatan.

Pasal 20

(1)   Perawat yang telah memiliki SIPP mengajukan permohonan SIPP secara berkala setiap 5 (lima) tahun.
(2)   Permohonan SIPP secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2).

Pasal 21

(1)   SIPP hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik keperawatan.
(2)   SIPP hanya diberikan kepada Perawat paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik.

Pasal 22

SIPP tetap berlaku apabila:
a.       STR masih berlaku; dan
b.      keterangan tempat praktik keperawatan masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIPP.

Pasal 23

SIPP tidak berlaku apabila:
a.       dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      habis masa berlakunya dan Perawat tidak mendaftar ulang;
c.       atas permintaan Perawat;
d.      Perawat meninggal dunia; atau
e.       dicabut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 24

(1)   Perawat Asing yang akan melaksanakan Praktik Keperawatan di Indonesia harus melakukan adaptasi dan evaluasi.
(2)   Perawat Asing yang akan melakukan adaptasi dan evaluasi mengajukan permohonan ke Organisasi Profesi Perawat.
(3)   Organisasi Profesi Perawat menetapkan tempat pelaksanaan adaptasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di institusi penyelenggara pendidikan keperawatan sesuai dengan jenjang pendidikan.
(4)   Organisasi Profesi Perawat memberikan rekomendasi pada Perawat Asing untuk mengikuti uji kompetensi berdasarkan hasil proses adaptasi dan evaluasi dari institusi pendidikan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

(1)   Perawat Asing yang telah menyelesaikan proses adaptasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib mengikuti Uji Kompetensi.
(2)   Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 16.

Pasal 26

(1)   Perawat Asing yang telah lulus Uji Kompetensi dan yang melakukan Pelayanan Keperawatan di Indonesia mengajukan permohonan registrasi kepada Konsil Keperawatan Indonesia.
(2)   Tata cara mengajukan permohonan registrasi untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 18.

Pasal 27

(1)   Perawat Asing yang memiliki STR dan melakukan pelayanan keperawatan di Indonesia mengajukan permohonan SIPP kepada pemerintah kabupaten/kota.
(2)   Perawat Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pelayanan Keperawatan di Indonesia berdasarkan atas permintaan pengguna Perawat Asing.
(3)   Perawat Asing hanya dapat melakukan Pelayanan Keperawatan di rumah sakit kelas A dan kelas B yang telah terakreditasi serta fasilitas pelayanan kesehatan tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(4)   SIPP bagi Perawat Asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
(5)   Tata cara pengajuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 19.

Pasal 28

(1)   Perawat Asing yang telah lulus Uji Kompetensi dalam rangka pendidikan, pelatihan, dan penelitian di Indonesia mengajukan permohonan registrasi sementara untuk memperoleh STR sementara kepada Konsil Keperawatan Indonesia.
(2)   Tata cara memperoleh STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
            a.       memiliki ijazah pendidikan keperawatan;
            b.      memiliki sertifikat uji kompetensi; dan
            c.       memiliki surat rekomendasi dari organisasi profesi.
(3)   STR sementara bagi perawat asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

Pasal 29

(1)   Perawat WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan praktik keperawatan di Indonesia harus melalui evaluasi.
(2)   Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
            a.       kesahan ijazah;
           b.      kemampuan untuk melakukan Praktik Keperawatan yang dinyatakan dengan surat keterangan telah mengikuti program adaptasi dan sertifikat kompetensi;
            c.       memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
            d.      membuat surat pernyataan untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
(4)   Perawat WNI lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan proses evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mengikuti Uji Kompetensi.
(5)   Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 dan Pasal 16.
(6)   Perawat WNI lulusan luar negeri yang telah lulus Uji Kompetensi dan melakukan Pelayanan Keperawatan di Indonesia mengajukan permohonan registrasi kepada Konsil Keperawatan Indonesia.
(7)   Perawat WNI lulusan luar negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan STR oleh Konsil Keperawatan Indonesia.

BAB V
PRAKTIK KEPERAWATAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 30

(1)   Praktik Keperawatan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat lain.
(2)   Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.       praktik keperawatan mandiri perorangan;
b.      praktik keperawatan mandiri berkelompok; dan
c.       praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
(3)   Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada standar Pelayanan Keperawatan.
(4)   Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didasarkan pada prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
(5)   Ketentuan mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan/atau keperawatan disatu wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Peran dan Wewenang
Pasal 31

(1)   Dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, Perawat berperan:
a.       pemberi Asuhan Keperawatan;
b.      pendidik Klien.
(2)   Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan:
a.       secara mandiri;
b.      bekerja sama dengan pihak terkait;
c.       berdasarkan pelimpahan wewenang; dan
d.      berdasarkan penugasan khusus.
(3)   Pelaksanaan peran Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dijalankan dengan bertanggung jawab dan akuntabel.
(4)   Pelimpahan wewenang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf c dilaksanakan secara:
a.       delegatif; dan
b.      mandat.
(5)   Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diberikan oleh dokter kepada Perawat sesuai dengan kompetensi dan tanggung jawabnya.
(6)   Pelimpahan wewenang secara mandat sebagaimana yang dimaksud padaayat (4) huruf b diberikan oleh dokter sebagai pemberi kewenangankepada Perawat dan tanggung jawab tetap berada pada pemberi kewenangan.
(7)   Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk tertulis dan sesuai dengan kesepakatan antar profesi dan/atau pihak terkait.
(8)   Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi secara berkala.
(9)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 32

Perawat dalam menjalankan perannya terhadap Klien berwenang:
a.       melakukan pengkajian keperawatan secara holistik;
b.      menetapkan diagnosis keperawatan;
c.       merencanakan tindakan keperawatan;
d.      melaksanakan tindakan keperawatan;
e.       mengevaluasi hasil tindakan keperawatan;
f.       melakukan rujukan;
g.      memberikan konsultasi keperawatan dan berkoordinasi dengan dokter;
h.      melaksanakan penugasan khusus;
i.        melakukan penyuluhan kesehatan; dan
j.        menerima dan melaksanakan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4).

Pasal 33

(1)   Perawat dapat melaksanakan penugasa n khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar, daerah yang tidak diminati, daerah rawan bencana atau mengalami bencana, dan konflik sosial.
(2)   Perawat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan kompetensi dan kewenangan serta dilaksanakan sesuai dengan hierarki klinis di tempat kerjanya.

Pasal 34

(1)   Pemerintah dalam menetapkan penugasan khusus kepada Perawat harus memperhatikan usulan Pemerintah Daerah.
(2)   Pemanfaatan Perawat yang melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) merupakan tanggung jawab bupati/walikota dan/atau gubernur.
(3)   Perawat yang melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai dengan penyediaan sarana pelayanan kesehatan, alat kesehatan, obat-obatan, dan fasilitas lainnya sesuai standar yang berlaku, serta memperhatikan hierarki, dan komposisi tenaga kesehatan penyertanya atau yang tersedia.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan khusus Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 36

(1)   Dalam keadaaan darurat untuk memberikan pertolongan pertama,Perawat dapat melakukan tindakan medis dan pemberian obat.
(2)   Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien dan mencegah kecacatan lebih lanjut.
(3)   Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa Klien dan keselamatannya hanya tergantung pada inisitatif Perawat.
(4)   Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perawat sesuai dengan bidang keilmuan.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Perawat
Pasal 37

Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berhak:
a.       memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar operasional prosedur, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari Klien dan/atau keluarganya;
c.       menerima imbalan jasa atas Pelayanan Keperawatan yang telah diberikan secara mandiri, berdasarkan pelimpahan wewenang, dan dengan bekerjasama; dan
d.      menolak keinginan Klien atau pihak lain yang memberikan anjuran atau permintaan baik lisan maupun tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar operasional prosedur, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

Perawat dalam melaksanakan Praktik Keperawatan berkewajiban:
a.       melengkapi sarana dan prasarana Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.      memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan keperawatan, standar operasional prosedur, kode etik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.       menghormati hak Klien;
d.      merujuk kasus yang tidak dapat ditangani, yang meliputi:
1.      dalam aspek pelayanan/asuhan keperawatan merujuk ke anggota perawat lain yang lebih tinggi kemampuan atau pendidikannya; atau
2.      dalam aspek masalah kesehatan lainnya merujuk ke tenaga kesehatan lain.
e.       merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang Klien;
f.       mendokumentasikan Asuhan Keperawatan berdasarkan standar pelayanan keperawatan;
g.      memberikan informasi yang lengkap, jujur, jelas dan mudah dimengerti mengenai tindakan keperawatan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya;
h.      melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari tenaga kesehatan lain yang sesuai dengan kompetensi Perawat; dan
i.        melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 39

Klien dalam Praktik Keperawatan berhak:
a.       mendapatkan informasi secara lengkap, jujur dan jelas tentang tindakan keperawatan yang akan dilakukan;
b.      meminta pendapat Perawat lain dan/atau tenaga kesehatan lainnya;
c.       mendapatkan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan standar pelayanan keperawatan;
d.      memberi persetujuan atau penolakan tindakan keperawatan yang akan diterimanya; dan
e.       terjaga kerahasiaan kondisi kesehatannya.

Pasal 40

Pengungkapan rahasia Klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e dilakukan atas dasar:
a.       persetujuan tertulis dari Klien; dan/atau
b.      perintah hakim pada sidang pengadilan.

Pasal 41

Dalam Praktik Keperawatan, Klien berkewajiban:
a.       memberikan informasi yang lengkap, jujur, dan jelas tentang masalah
1.      kesehatannya;
b.      mematuhi nasihat dan petunjuk Perawat;
c.       mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
d.      memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

BAB VII
ORGANISASI PROFESI PERAWAT
Pasal 42

Untuk mempersatukan dan memberdayakan Perawat dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan dibentuk Organisasi Profesi Perawat sebagai satu wadah yang menghimpun Perawat secara nasional dan berbadan hukum.

Pasal 43

Organisasi Profesi Perawat berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di daerah.

Pasal 44

(1)   Organisasi Profesi Perawat berfungsi sebagai pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas keperawatan di Indonesia.
(2)   Organisasi Profesi Perawat bertanggung jawab kepada anggota profesi.

Pasal 45

Organisasi Profesi Perawat berwenang:
a.       memberikan rekomendasi persyaratan akreditasi institusi pendidikan keperawatan;
b.      memberikan rekomendasi kepada perawat untuk memperoleh SIPP pada proses pengajuan izin praktik keperawatan mandiri kepada Pemerintah Daerah;
c.       menyusun dan menetapkan kode etik;
d.      memberikan rekomendasi program adaptasi dan evaluasi Perawat Asing kepada Konsil Keperawatan Indonesia; dan
e.       mengusulkan anggota Organisasi Profesi Perawat untuk dimasukkan dalam Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 46

Organisasi Profesi Perawat bertugas:
a.       meningkatkan kua litas, kapabilitas dan kapasitas Perawat dalam menjalankan asuhan keperawatan sesuai standar Pelayanan Keperawatan;
b.      melakukan sosialisasi pengembangan profesi Keperawatan;
c.       berpartisipasi aktif dalam pembangunan kesehatan;
d.      memfasilitasi perlindungan hukum kepada anggota; dan
e.       membentuk Kolegium Keperawatan.

Pasal 47

Biaya untuk pelaksanaan tugas Organisasi Profesi Perawat dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Organisasi Profesi Perawat.

Pasal 48

Ketentuan mengenai susunan Organisasi Profesi Perawat ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

BAB VIII
KOLEGIUM KEPERAWATAN
Pasal 49

(1)   Kolegium Keperawatan merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Perawat dan dibentuk oleh Organisasi Profesi Perawat.
(2)   Kolegium Keperawa tan bertanggung jawab kepada Organisasi Profesi Perawat.

Pasal 50

Kolegium Keperawatan berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu Keperawatan.

Pasal 51

Kolegium Keperawatan berwenang:
a.       melakukan penilaian kompetensi Perawat Asing sebagai dasar dilakukan program adaptasi; dan
b.      melakukan kajian pengembangan pendidikan dan profesi Perawat.

Pasal 52

Kolegium Keperawatan bertugas menyusun standar kompetensi kerjaPerawat.

Pasal 53

Biaya untuk pelaksanaan tugas Kolegium Keperawatan dibebankan kepada:
a.       anggaran pendapatan dan belanja Organisasi Profesi Perawat;
b.      registrasi Perawat;
c.       bantuan Pemerintah;
d.      hibah; dan/atau
e.       sumbangan yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 54

Ketentuan mengenai susunan organisasi Kolegium Keperawatan dan keanggotaan diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Profesi Perawat.

BAB IX
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Pasal 55

Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada Perawat dan masyarakat, meningkatkan mutu Perawat, serta Pelayanan Keperawatan, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia.

Pasal 56

Konsil Keperawatan Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 57

Konsil Keperawatan Indonesia berfungsi menetapkan Praktik Keperawatan dan melakukan Registrasi Perawat.

Pasal 58

(1)   Konsil Keperawatan Indonesia berwenang:
a.       mengawasi pelaksanaan kode etik dan Pelayanan Keperawatan;
b.      menerbitkan Sertifikat Uji Kompetensi;
c.       menyetujui dan menolak permohonan registrasi termasuk dari Perawat Asing;
d.      menerbitkan dan mencabut STR;
e.       menegakkan disiplin keperawatan termasuk menyelidiki dan menangani masalah yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin Perawat; dan
f.       menetapkan dan memberikan sanksi disiplin.
(2)   Penerbitan Sertifikat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikeluarkan setelah perawat dinyatakan lulus uji kompetensi oleh institusi perguruan tinggi yang terakreditasi.

Pasal 59

Biaya untuk pelaksanaan tugas Konsil Keperawatan Indonesia dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Organisasi Profesi Perawat.

Pasal 60

a.       Jumlah anggota Konsil Keperawatan Indonesia paling banyak 15 (lima belas) orang.
b.      Ketentuan lebih lanjut mengenai Konsil Keperawatan Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden.

BAB X
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 61

Pemerintah, Pemerintah Daerah, Konsil Keperawatan Indonesia, Organisasi Profesi Perawat membina dan mengembangkan Praktik Keperawatan sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.

Pasal 62

(1)   Pembinaan dan pengembangan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 diarahkan untuk:
a.       meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan yang diberikan Perawat; dan
b.      melindungi masyarakat atas tindakan Perawat yang tidak sesuai standar operasional prosedur.
(2)   Pembinaan dan pengembangan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
(3)   Pembinaan dan pengembangan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kompetensi dan kepribadian professional.

Pasal 63

(1)   Pembinaan dan pengembangan Praktik Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 meliputi:
a.       penugasan;
b.      kenaikan pangkat /peringkat; dan/atau
c.       promosi.
(2)   Pengembangan karir Praktik Keperawatan dapat digunakan untuk penempatan perawat pada jenjang yang sesuai dengan keahliannya.

BAB XI
LARANGAN
Pasal 64

Setiap orang dilarang dengan sengaja menggunakan identitas seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 65

Perawat dilarang menyelenggarakan Praktik Keperawatan tanpa memiliki STR dan/atau SIPP sebagai dasar lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).

Pasal 66

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang dengan sengaja mempekerjakan Perawat yang tidak memiliki STR dan SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
Pasal 67
Perawat dalam memberikan asuhan keperawatan dilarang memberikan resep dan obat selain obat bebas terbatas.

BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 68

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas seolah-olah yang bersangkutan adalah perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 69

Perawat yang menyelenggarakan Praktik Keperawatan tanpa memiliki STR dan/atau SIPP sebagai dasar lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 70

(1)   Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dengan sengaja mempekerjakan Perawat yang tidak memiliki STR dan SIPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)   Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara atau pidana denda kepada pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dikenai sanksi administrasi berupa:
a.       pencabutan ijin pendirian; dan/atau
b.      pencabutan status badan hukum.

Pasal 71

Perawat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72

STR dan SIPP yang telah dimiliki oleh Perawat sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPP berakhir.
Pasal 73
Selama Konsil Keperawatan Indonesia belum terbentuk, permohonan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses, diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74

Institusi pendidikan keperawatan yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan harus menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, paling lama 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 75

Konsil Keperawatan Indonesia dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 76

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Keperawatan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 77

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 78


Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.